Pada
suatu siang, ketika saya tengah berjalan kaki menyusuri trotoar (yang
mungkin kurang tepat disebut trotoar karena itu merupakan tutup got)
menuju sebuah tempat makan, saya melihat sebuah pemandangan menarik
yang mengejutkan. Ada seorang perempuan tua berdaster merah berjalan
sedemikian cepatnya. Nampak bahwa sisa-sisa kekuatannya ditumpukan pada
kedua kakinya, sementara kedua tangannya terayun bebas, lepas.
Ada yang unik pada sosok perempuan tua yang berjalan di depan saya itu. Samar nampak sesuatu bergerak di bahunya. Saya pun bersegera mempercepat langkah kaki guna mengimbangi langkahnya, agar dapat melihat lebih jelas apa sesuatu itu. Ya, saya yakin bahwa saya tidak salah lihat, itu adalah seekor kucing putih!
Perempuan tua itu pun bergegas masuk ke sebuah gerbang dan berhenti di depan sebuah rumah makan. Sepertinya ia ingin meminta-minta di sana. Rasa iba pun menghinggapi saya. Tapi, ada perasaan waswas juga untuk mendekatinya, karena ia bergumam tidak jelas dan gerakannya begitu cepat sehingga saya tak dapat menduga apa yang ia lakukan sebenarnya.
Ada dua hal yang terbersit dalam benak saya. “Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh Negara” seperti tertuang dalam pasal 34 UUD ’45, membuat saya berpikir apa sebenarnya guna dari dibuatnya pasal ini. Hal yang kedua ialah zakat, yang membuat saya berpikir apakah umat muslim di Indonesia yang telah sampai nishabnya telah sadar akan kewajiban menunaikannya.
0 komentar:
Posting Komentar